BPOM Makassar Kerahkan Mobil Laboratorium Keliling, Lakukan Uji Sampel 16 Takjil

BPOM Makassar Kerahkan Mobil Laboratorium Keliling, Lakukan Uji Sampel 16 Takjil
creativenews.id"

MAKASSAR, CREATIVENEWS – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Makassar melakukan pemeriksaan sejumlah takjil di tiga titik dengan menggunakan Mobil Laboratorium Keliling.

Dari pantauan RAZFM, dua petugas melakukan uji sampel pada 16 produk takjil, mulai dari makanan dan minuman.

Bacaan Lainnya

Pengawas Farmasi dan Makanan BPOM Makassar, Jaya Abdullah mengatakan dari pemeriksaan yang dilakukan belum ditemukan produk takjil yang mengandung zat berbahaya.

“Belum sampai saat ini Alhamdulillah masih aman,” kata Jaya Jumat, 16 Maret 2024.

Ada tiga titik lokasi yang disasar BPOM, yaitu di jalan Mangerangi, jalan Kumala dan jalan Alauddin tepatnya pasar Pabaeng-Baeng yang menjadi tempat berkumpulnya jajanan takjil.

Ia menjelaskan zat berbahaya sering digunakan penjual nakal seperti pewarna pakaian, boraks, formalin.

“Dalam pangan takjil ini yang kita prioritaskan adalah bahan berbahaya yang sering muncul di bahan pangan yaitu boraks biasa jadi bakso, tahu, dan mie, formalin karena itu pengawet, dan pewarna pakaian pada minuman,” tuturnya.

“Minuman berwarna, kemudian kue berwarna, kebanyak kue berwarna merah berwarna kuning kemudian ada cendol cincau, ini kan biasanya cendol atau cincau,” lanjutnya.

Jaya menyampaikan kegiatan pemeriksaan takjil dibeberapa lokasi jajan takjil ini rutin dilakukan oleh BPOM Makassar setiap bulan Ramadhan.

Tujuannya adalah memberikan rasa aman kepada masyarakat umumnya terhadap produk takjil atau makan makan takjil yang dikonsumsi.

Rencananya BPOM Makassar akan rutin melakukan uji laboratorium makanan dan minuman takjil setiap minggunya selama Ramadhan.

“Kita liat nanti intensitasnya itu, kita liat kondisinya bagiamana kalau misalnya memungkinkan setiap minggu atau 2 kali seminggu .

Jaya menerangkan jika didapati pedagang menjual produk makanan mengandung zat berbahaya maka terancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.

“Pastinya UU pangan kemudian peraturan badan pom, kemudian peraturan menteri kesehatan. kalau ini kan biasanya ketidaktahuan masyarakat, kita belum pernah menemukan di Sulsel, punya niat jahat, jadi rata rata mereka ketidaktahuan jadi kita berikan sanksi pembinaan,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *