MAKASSAR, CREATIVENEWS – Memasuki hari ke 3 Rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara tingkat provinsi Sulsel Pemilu tahun 2024, Selasa 5 Maret.
Dari 24 kab/kota yang ada di sulsel baru 14 kab/kota yang telah menyerahkan hasil rekapitulasi penghitungan suara. Sementara hari ini baru 12 yang membacakan hasilnya, termasuk kab. Wajo.
Kab.Wajo mendapat sorotan dari para komisioner Bawaslu dan KPU Sulsel. Ditemukannya 14 TPS yang tidak bersyarat untuk menggelar PSU.
Nasaruddin, Komisioner KPU Sulsel divisi hukum dan pengawasan menyampaikan jika kasusnya berbeda dan surat panwas kecamatan Tempe yang awalnya hanya saran perbaikan, dan C hasil diluar kotak.
“Berbeda dengan 5 tps yang dilaksanakan PSU, penyebabnya adalah domisili memang ada pemilih luar yang bukan domisili wajo itu menggunakan hak suaranya, makanya dilakukan penggulangan.
Sementara untuk kasus 14 tps ini, kata Nasaruddin setelah dilakukan rapat koordinasi dengan bawaslu yang diatensi oleh bawaslu provinsi, maka dilakukan pengkajian ulang terhadap 14 tps itu.
“Bahwa kami minta di kaji ulang dan ternyata per tgl 1 maret itu sudah ada hasil kajian teman-teman panwascam yang dilaksanakan dan putusannya adalah pelanggaran administrasi, dan kami akan tetap menindaklanjuti hal tersebut.
Pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh anggota KPPS bersama dengan PPS itu masuk di kode etik dan teguran keras untuk mereka, karena itu sudah diatur dalam peraturan ketika ada pelanggaran administrasi yang dilakukan itu.
Mardiana Rusli, menanggapi 14 TPS yang potensi PSU disebabkan prosedural di kecamatan tempe di satu kelurahan KPPS-nya mengeluarkan dokumen dari kotak, secara prosedural dalam undang-undang tidak diperbolehkan tapi setelah di asistensi ternyata memang ada kelalaian.
“Kita telusuri, dan panggil KPPS-nya, ada unsur ketidaksengajaan yang memang 14 itu secara aturan hukumnya tidak memenuhi unsur PSU. Tapi kita membutuhkan garansi apakah angka dari rekapitulasi ini tidak ada pergeseran angka sama sekali dari 14, “Ungkapnya.
Dalam prosesnya setelah ada rekap di tingkat kec. tempe, ditemukan satu TPS tepatnya di TPS 8 angka salah satu partai ditingkatan DPRD provinsi dari unsur talinya enam tapi tulisan angkanya 51 itu yang kita pastikan bahwa koreksi ini berjalan dan juga dipastikan dalam aplikasi rekap itu tidak terjadi perubahan-perubahan angka itu
Forum inilah untuk memulihkan hak-hak kandidat yang bertarung ketika ada yang keberatan, ketika ada yang penting diklarifikasi kita menyampaikan di forum ini, tapi proses administrasi kami tetap berjalan, aturannya bahwa semua rekomendasi itu harus dilaksanakan oleh KPU itu bisa berimplikasi pada hukum, “Tutur Ana, sapaan Akrabnya.
Ditempat yang sama ketua KPU, Sulsel Hasbullah meminta perhatian dan pertimbangan ke KPU RI, terkait proses PSU itu regulasinya betul-betul dicermati karena bisa merugikan peserta pemilu, jika terlalu mudah mengeluarkan rekomendasi PSU.
“Apalagi setiap kabupaten dinamisasinya berbeda, kita sulit memprediksi dan berharap semoga apa yang menjadi catatan dikejadian khusus itu sudah terselesaikan di kab., karena kalau belum kita meminta rekomendasi bawaslu terkait proses penyelesaian atau saksi yang punya keberatan terkait dengan proses, “Tutupnya. (RB)