MAKASSAR, CREATIVENEWS – Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) memastikan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dapat menggunakan hak pilihnya.
Dalam Peraturan KPU (PKPU) terdapat pasal terkait hak pilih ODGJ. Syarat sebagai pemilih, sebagaimana termaktub Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, harus terpenuhi oleh pemilih yang menderita gangguan jiwa.
Ketua KPU Sulsel Hasbullah memberi penjelasan bahwa ada kriteria khusus bagi ODGJ untuk jadi pemilih yakni harus memiliki surat keterangan dari oteritas kesehatan.
“Tidak ada, yang ada itu kalau mereka yang ada di panti atau layanaan perawaatan ODGJ baru bisa memilih jika mendapatkan surat keterangan dari dokter spesialis,” terang Hasbullah Senin, 05/02/24.
Kata dia, pada saat hari pemilihan tiba, orang yang memiliki riwayat ODGJ harus didampingi oleh Dokter ke TPS, untuk memastikan pemilih dalam kondisi kesadaran yang baik.
“Jadi dia bisa memilih kalau dinyatakan sembuh dan harus didampingi pada saat pencoblosan itu bisa,” tukasnya.
Meski begitu, walaupun ODGJ belum dinyatakan sembuh KPU tetap memasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Mereka (ODGJ) harus terdaftar dalam DPT, kita masukkan ke dalam DPT pada bulan Juli 2023, karena jangan sampai dalam proses bulan Juli 2023 sampai ke 14 Februari hari pencoblosan tiba-tiba kembung, jadi tetap harus terdaftar di DPT, bukan berarti mereka di data untuk disuruh memilih,” ulasnya.
Ia mengatakan KPU tidak menyediakan TPS khusus untuk pemilih, nantinya orang yang memiliki riwayat ODGJ akan diarahkan ke TPS sesuai domisilinya.
“Tidak ada TPS khusus, langsung ke TPS sesuai daerahnya, nanti tinggal bawa surat keterangan saja,” tutupnya..